Ade Indarta tentang menjadi seorang penerjemah

04/10/2011

Kode Etik Himpunan Penerjemah Indonesia

Filed under: Uncategorized — Tag: , — Ade @ 09:03


HIMPUNAN PENERJEMAH INDONESIA

KODE ETIK PENERJEMAH INDONESIA

Mukadimah

Sejarah kebudayaan bangsa-bangsa di seluruh dunia, khususnya yang mengenal aksara, dari zaman kuno hingga masa kini, telah menunjukkan pentingnya kegiatan Penerjemahan (dalam arti penerjemahan tulis dan lisan) sebagai sarana efektif untuk mengembangkan saling pengertian antarbangsa. Selain itu, pengalaman panjang berbagai bangsa yang rajin belajar dari terjemahan karya bangsa lain memberikan kesaksian bahwa kekayaan pengetahuan yang terkandung dalam karya terjemahan meningkatkan khazanah pengetahuan bangsa sendiri. Hal itu mencakupi perbendaharaan kata yang mereka serap dari naskah dalam bahasa sumber yang memperkaya perbendaharaan kata bahasa mereka sendiri. Begitu juga karya-karya sastra besar dari bangsa lain ternyata dapat menjadi ilham, rangsangan, dan pupuk, serta bahan belajar tentang dunia, ideologi, konsep, teori sejarah dan masyarakat, cara hidup, dan bahkan arti kehidupan. Pengalaman berbagai budaya di Indonesia pun menunjukkan peran positif kegiatan penerjemahan; salah satu buktinya adalah susastra daerah, misalnya susastra Jawa dan Melayu berkembang, selain berkat kreativitas para pujangganya dan juga karena penerjemahan atau penyaduran karya-karya asing dari bahasa Sanskerta, Arab, dan atau Parsi.

Dalam perkembangannya, penerjemahan juga berperan dalam bidang sosial, politik, pendidikan, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Karena itu, penerjemahan menduduki tempat yang strategis dalam kehidupan masyarakat.

Dengan manfaat yang tidak ternilai bagi pengembangan budaya bangsa seperti itu, tidak ayal lagi kegiatan penerjemahan merupakan sarana yang efektif bagi pengembangan sumber daya manusia. Penerjemahan merupakan salah satu sarana pencerdasan bangsa dan pencerahan kehidupan bangsa. Itulah sebabnya, di Indonesia diperlukan upaya penerjemahan buku yang serius dan terus menerus karena merupakan sumber pengetahuan bagi khalayak luas. Namun, sebagai bidang yang mandiri, penerjemahan menuntut adanya kode etik profesi tersendiri untuk melindungi Penerjemah dan masyarakat dari praktik- praktik yang tidak terpuji dan bahkan melanggar hukum.

Berdasarkan semua yang diuraikan di atas, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) menganggap perlu adanya Kode Etik Profesi Penerjemah, yang mengatur sikap, perilaku, dan standar kinerja Penerjemah.

I. PENERJEMAH PERSEORANGAN

A. UMUM

Penerjemah berjanji:

1. menjunjung tinggi dan menerapkan asas-asas Pancasila;

2. mempertahankan standar kinerja yang tinggi, perilaku etis yang patut, dan praktik bisnis yang sehat dan karenanya mesti berusaha mencapai yang terbaik;

3. menolak menerjemahkan karya yang isinya merusak dan atau diduga dapat merusak nilai-nilai budaya bangsa dan atau mengganggu ketertiban umum dan

4. tidak memanipulasi pesan yang terkandung di dalam bahasa sumber.

 

B. KHUSUS

1. Dalam hubungan kerja antarpenerjemah, Penerjemah berjanji: a. saling menghormati dan tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dan b. memupuk kerja sama dan solidaritas.

2. Dalam hal standar kinerja, Penerjemah berjanji berusaha mengalihkan pesan dari bahasa sumber dengan baik dan benar, dengan implikasi sebagai berikut:

a. menguasai bahasa sumber (bahasa asing, bahasa daerah) dan bahasa Indonesia dengan baik dan benar dengan tingkat penguasaan yang tinggi; b. memiliki pengetahuan yang memadai tentang pokok bahasan dan peristilahannya dalam bahasa sumber dan bahasa sasaran;

c. mempunyai akses kepada sumber informasi dan bahan referensi serta mempunyai pengetahuan mengenai peranti pendukungnya dan

d. terus-menerus berupaya meningkatkan, memperluas keterampilan, dan memperdalam pengetahuan tentang penerjemahan.

3. Dalam hal integritas pelaksanaan profesi, Penerjemah berjanji:

a. jujur tentang kemampuannya agar berani menolak pekerjaan penerjemahan yang tidak sesuai dengan tingkat kemampuan yang disyaratkan dan

b. menentang dan tidak melakukan segala tindakan yang termasuk dalam pelanggaran hak cipta, termasuk hak cipta karya terjemahan.

4. Dalam hal yang menyangkut klien, Penerjemah berjanji:

a. menjamin kepentingan klien seperti kepentingannya sendiri dengan tidak

membuka rahasia informasi konfidensial.

b. tanpa menunda-nunda memberitahukan klien jika ia menjumpai kesulitan yang tidak dapat diatasi dan jika terjadi sengketa, penyelesaiannya akan diupayakan melalui arbitrase;

c. menghormati kliennya dan tidak mencampuri urusan antara klien dan pihak lain.

II. BIRO PENERJEMAH

Biro Penerjemah berjanji:

A. mematuhi kode etik bagi Penerjemah perorangan seperti yang diuraikan dalam Bab I dan

B. mengikuti praktik kerja sama dengan Penerjemah sebagai berikut:

1. merumuskan hubungan kontrak dengan Penerjemah dalam perjanjian tulis dan menyatakan harapan-harapan biro penerjemah sebelum pekerjaan dimulai;

2. berpegang teguh kepada perjanjian yang sudah disepakati, yang berkaitan dengan persyaratan, pembayaran, jadwal, dan perubahan-perubahan yang disepakati, dan tidak akan secara tidak terduga mengubah uraian tugas setelah pekerjaan dimulai;

3. secara langsung berurusan dengan Penerjemah jika terjadi sengketa dengan mereka, dan jika sengketa tidak dapat diselesaikan, penyelesaiannya akan diupayakan melalui arbitrase;

4. wajib memberikan imbalan kepada Penerjemah atas setiap pekerjaan penerjemahan;

5. tidak akan merekomendasikan Penerjemah, tanpa persetujuan yang bersangkutan dan

6. memberikan kepada Penerjemah pengakuan yang biasa diberikan kepada pengarang, jika ada suatu karya terjemahan yang akan dipublikasikan atau dipentaskan yang langsung berada di bawah kendali biro penerjemah yang bersangkutan.

Powered by WordPress