Berdasarkan data dari Payscale, gaji rata-rata seorang penerjemah in-house di Singapura adalah sekitar 4,300 SGD atau sekitar Rp43 juta per bulan. Saya bekerja di Singapura selama 10 tahun sudah dan saya bisa mengamini data ini.
Meskipun kalau dikonversi ke Rupiah, angka ini terlihat cukup besar, gaji seperti ini sebenarnya tidak terlalu tinggi untuk ukuran Singapura. Selain biaya hidup yang tinggi, gaji fresh graduate di sini pun sudah tinggi. Untuk bidang kurang lebih serupa seorang fresh graduate bisa mendapatkan gaji di kisaran 3,000 – 3,500 SGD. Selain itu, visa kerja di Singapura juga mensyaratkan gaji di atas 3,600 SGD per bulan. Jika gaji kita di bawah itu, kita akan kesulitan untuk mendapatkan izin bekerja.
Angka ini cukup untuk mengawali karier sebagai penerjemah in-house. Biasanya jika cakupan pekerjaan bertambah, dan jabatan berubah, gaji pun bisa ikut bertambah. Jika dibandingkan dengan pendapatan penerjemah lepas, mungkin kurang lebih sama dengan penerjemah yang kliennya banyak dari agensi luar negeri dan sudah menjadi penerjemah lebih dari 3 tahun.