Ade Indarta tentang menjadi seorang penerjemah

11/04/2021

Pajak Penghasilan bagi Penerjemah Lepas

Filed under: Uncategorized — Ade @ 22:47

Penafian: Artikel di bawah merupakan catatan pengalaman pribadi penulis dan tidak untuk dijadikan rujukan legal. Mohon agar mengkonsultasikan dengan konsultan pajak atau Account Representative Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.

Setiap bulan-bulan pelaporan SPT seperti ini biasanya saya sering mendapat pertanyaan tentang pajak, seperti penerjemah lepas bayar pajaknya bagaimana? Berapa tarif pajak buat penerjemah? Dan teman-temannya. Berikut merupakan catatan pengalaman singkat saya dalam melakukan pembayaran pajak. Semoga dapat membantu.

Pencatatan
Jika omzet kita masih di bawah Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun, kita tidak diwajibkan untuk melakukan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan. Sejak awal tahun pajak berjalan, pastikan untuk mencatat semua penghasilan, baik dari penerjemahan atau dari penghasilan lainnya. Catat juga pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan wajib lainnya yang dilakukan di lembaga yang diakui oleh pemerintah. Pembayaran zakat ini dapat digunakan untuk mengurangi jumlah penghasilan neto.

Perhitungan Penghasilan Neto dengan Norma
Sama dengan di atas, jika omzet kita masih di bawah Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun, kita dapat menghitung penghasilan neto kita dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Ini artinya omzet atau penghasilan kotor kita tidak serta merta dihitung sebagai penghasilan bersih. Namun, omzet akan dikalikan dengan persentase norma yang telah ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan wilayah domisili dan pekerjaan kita untuk mendapatkan penghasilan bersih.

Misal, dalam setahun kita mendapatkan Rp360.000.000,00 dari hasil menerjemahkan dan kita tinggal di Jakarta, maka penghasilan bersih kita adalah 30% x Rp360.000.000,00 atau Rp120.000.000,00. Daftar persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat dilihat di sini.

Namun, penting untuk diperhatikan, untuk dapat menggunakan perhitungan seperti ini, kita harus memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam 3 bulan pertama tahun pajak. Jika seandainya di tahun 2022 nanti kita ingin menghitung pajak tahun 2021 dengan norma penghitungan penghasilan neto, maka paling lambat akhir bulan Maret 2021 kita harus menyampaikan pemberitahuan ini. Sejak awal tahun 2021 ini, penyampaian pemberitahuan ini dapat dilakukan secara elektronik melalui DJP Online.

Formulir SPT
Sebagai penerjemah lepas purna waktu yang bekerja untuk banyak klien lepas, formulir yang saya gunakan untuk melaporkan pajak adalah formulir 1770. Jika kita menggunakan e-form, tutorialnya bisa dilihat di sini.

Ilustrasi Perhitungan (sederhana)

Contoh seorang penerjemah lepas yang tinggal di Jakarta mempunyai penghasilan Rp50.000.000 per bulan dari berbagai klien terjemahannya, atau total Rp600.000.000,00 selama tahun 2020. Ia mempunyai istri dan 1 orang anak. Di tahun 2020, ia membayarkan zakat ke Baznas dan mendapatkan bukti pembayaran zakat sebesar Rp15.000.000. Pada awal tahun 2020, ia juga sudah menyampaikan pemberitahuan ke Dirjen Pajak bahwa ia akan menggunakan NPPN.

Di awal tahun 2021, ia melaporkan pajaknya menggunakan formulir 1770 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Bruto:
Rp600.000.000,00

Penghasilan Neto (Penghasilan bruto x persentase NPPN):
Rp600.000.000,00 x 30% = Rp200.000.000

Penghasilan Neto setelah pengurangan zakat (Penghasilan neto – zakat)
Rp200.000.000 – Rp15.000.000 = Rp185.000.000

Penghasilan tidak kena pajak atau PTKP (kawin dengan 1 tanggungan)
Rp63.000.000

Penghasilan kena pajak (Penghasilan neto setelah pengurangan zakat – PTKP)
Rp185.000.000 – Rp63.000.000=Rp122.000.000

Tarif Pajak (Sesuai PPh Pasal 17)
Tarif Pajak Sampai dengan Rp 50.000.000 5%
Rp 50.000.000 s.d Rp 250.000.000 15%
Rp 250.000.000 s.d Rp 500.000.000 25
Di atas Rp 500.000.000 30%

Karena Penghasilan Kena Pajak penerjemah tadi tidak sampai dengan Rp250.000.000. Maka tarif yang dikenakan adalah:
Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000
Rp72.000.000 x 15%=Rp10.800.000

Jadi Pajak Penghasilan terutang yang harus dibayarkan adalah:
Rp2.500.000 + Rp10.800.000 = Rp13.300.000

Tidak ada komentar »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URL

Leave a comment

Powered by WordPress