Sertifikasi Nasional Pertama bagi Penerjemah di Indonesia

Tanggal 17 Juli 2010 kemarin merupakan salah satu hari bersejarah bagi profesi penerjemah di Indonesia. Untuk pertama kalinya, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) mengadakan tes sertifikasi nasional bagi anggotanya. Tes yang berlangsung di Jakarta ini dilaksanakan guna menanggapi kebutuhan akan surat bukti kompetensi profesi bagi penerjemah yang berlaku secara nasional.

Peserta Tes Sertifikasi Nasional (TSN) ini adalah penerjemah profesional yang menjadi anggota HPI. Untuk mengikuti TSN, anggota HPI harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu, seperti berpengalaman kerja sebagai penerjemah sedikitnya tiga tahun, mempunyai bukti hasil kerja berupa buku yang sudah diterbitkan atau dokumen yang sudah diterjemahkan. Anggota HPI juga diminta untuk menunjukkan partisipasinya dalam kegiatan organisasi HPI, baik dalam bentuk pelatihan, seminar, diskusi, maupun lokakarya. Selain itu, peran serta dalam kongres, forum, seminar tentang penerjemahan, baik tingkat internasional mau pun nasional, juga dijadikan sebagai pertimbangan seleksi untuk mengikuti TSN.

TSN yang memungut biaya sebesar Rp. 1.000.000. ini diadakan di Gedung Setiabudi 2, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta, dan tercatat 14 orang penerjemah anggota HPI mengikutinya. Dari peserta yang hadir, beberapa sengaja datang dari sejumlah daerah di Indonesia khusus untuk mengikuti tes ini. Materi tes yang berlangsung selama empat jam ini terdiri atas tiga bagian yang dikerjakan secara manual dengan tulisan tangan. Bagian pertama adalah untuk menguji ketepatan penyampaian pesan dalam terjemahan peserta. Dalam waktu 45 menit yang diberikan, peserta harus menerjemahkan sebuah teks umum sepanjang 486 kata. Bagian kedua menguji keterampilan menerjemahkan peserta. Di bagian ini, peserta diwajibkan untuk memilih salah satu teks yang disediakan yang terdiri dari berbagai bidang untuk diterjemahkan. Pilihan bidang yang disediakan antara lain hukum, sosiologi, ekonomi, sastra, dan kesehatan. Pada bagian yang terakhir, peserta diminta untuk menjawab pertanyaan tentang contoh kasus yang terkait dengan kode etik HPI. Kasus yang ditampilkan merupakan contoh kasus yang aktual dan dapat ditemui oleh penerjemah dalam kerjanya sehari-hari.

Bagi peserta tes yang lulus, HPI yang merupakan organisasi profesi penerjemah dan juru bahasa di Indonesia yang sudah diakui oleh organisasi penerjemah internasional (Fédération Internationale des Traducteurs) sejak tahun 1974 ini akan menerbitkan sertifikat yang menyatakan bahwa penerjemah yang bersangkutan mampu menjalankan tugasnya sebagai penerjemah profesional. Sertifikat ini berlaku secara nasional. Sesudah jangka waktu lima tahun, penerjemah harus mengikuti ujian penyegaran yang dilaksanakan oleh HPI guna mempertahankan sertifikatnya tersebut.

4 thoughts on “Sertifikasi Nasional Pertama bagi Penerjemah di Indonesia

  1. Sebenarnya saya berniat ikut, berdua dengan P Sugeng dari Malang, tapi karena ada acara keluarga, saya tidak bisa berangkat. Semoga sempat lain kali. Biaya ujian wajar, apalagi kalau lulus mendapatkan sertifikat sebagai bukti pengakuan kemampuan. Cuma…nulis tangan dan kamus tradisionalnya itu yang bikin sedikit keberatan.

  2. Agak susah sih menyamakannya. Soalnya tes penerjemah tersumpah tingkatnya regional. Sejauh ini hanya gubernur DKI dan Jawa Timur yang “menyumpah” penerjemah yang lulus tes penerjemah tersumpah. Jadi hanya penduduk DKI Jakarta dan Jawa Timur setahu saya yang bisa menjadi penerjemah tersumpah. Tes HPI ini berlaku nasional.

    Tes penerjemah tersumpah yang mengadakan lembaga bahasa UI. Tes Sertifikasi Nasional HPI ini yang mengadakan Himpunan Profesi Penerjemah sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>