Tanggal 17 Juli 2010 kemarin merupakan salah satu hari bersejarah bagi profesi penerjemah di Indonesia. Untuk pertama kalinya, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) mengadakan tes sertifikasi nasional bagi anggotanya. Tes yang berlangsung di Jakarta ini dilaksanakan guna menanggapi kebutuhan akan surat bukti kompetensi profesi bagi penerjemah yang berlaku secara nasional.
Peserta Tes Sertifikasi Nasional (TSN) ini adalah penerjemah profesional yang menjadi anggota HPI. Untuk mengikuti TSN, anggota HPI harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu, seperti berpengalaman kerja sebagai penerjemah sedikitnya tiga tahun, mempunyai bukti hasil kerja berupa buku yang sudah diterbitkan atau dokumen yang sudah diterjemahkan. Anggota HPI juga diminta untuk menunjukkan partisipasinya dalam kegiatan organisasi HPI, baik dalam bentuk pelatihan, seminar, diskusi, maupun lokakarya. Selain itu, peran serta dalam kongres, forum, seminar tentang penerjemahan, baik tingkat internasional mau pun nasional, juga dijadikan sebagai pertimbangan seleksi untuk mengikuti TSN.
TSN yang memungut biaya sebesar Rp. 1.000.000. ini diadakan di Gedung Setiabudi 2, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta, dan tercatat 14 orang penerjemah anggota HPI mengikutinya. Dari peserta yang hadir, beberapa sengaja datang dari sejumlah daerah di Indonesia khusus untuk mengikuti tes ini. Materi tes yang berlangsung selama empat jam ini terdiri atas tiga bagian yang dikerjakan secara manual dengan tulisan tangan. Bagian pertama adalah untuk menguji ketepatan penyampaian pesan dalam terjemahan peserta. Dalam waktu 45 menit yang diberikan, peserta harus menerjemahkan sebuah teks umum sepanjang 486 kata. Bagian kedua menguji keterampilan menerjemahkan peserta. Di bagian ini, peserta diwajibkan untuk memilih salah satu teks yang disediakan yang terdiri dari berbagai bidang untuk diterjemahkan. Pilihan bidang yang disediakan antara lain hukum, sosiologi, ekonomi, sastra, dan kesehatan. Pada bagian yang terakhir, peserta diminta untuk menjawab pertanyaan tentang contoh kasus yang terkait dengan kode etik HPI. Kasus yang ditampilkan merupakan contoh kasus yang aktual dan dapat ditemui oleh penerjemah dalam kerjanya sehari-hari.
Bagi peserta tes yang lulus, HPI yang merupakan organisasi profesi penerjemah dan juru bahasa di Indonesia yang sudah diakui oleh organisasi penerjemah internasional (Fédération Internationale des Traducteurs) sejak tahun 1974 ini akan menerbitkan sertifikat yang menyatakan bahwa penerjemah yang bersangkutan mampu menjalankan tugasnya sebagai penerjemah profesional. Sertifikat ini berlaku secara nasional. Sesudah jangka waktu lima tahun, penerjemah harus mengikuti ujian penyegaran yang dilaksanakan oleh HPI guna mempertahankan sertifikatnya tersebut.
Sebenarnya saya berniat ikut, berdua dengan P Sugeng dari Malang, tapi karena ada acara keluarga, saya tidak bisa berangkat. Semoga sempat lain kali. Biaya ujian wajar, apalagi kalau lulus mendapatkan sertifikat sebagai bukti pengakuan kemampuan. Cuma…nulis tangan dan kamus tradisionalnya itu yang bikin sedikit keberatan.
Komentar by Sukono — 23/07/2010 @ 10:10
Tes itu apakah bisa disamakan atau disejajarkan dengan tes untuk penerjemah tersumpah?
Komentar by krismariana — 27/04/2011 @ 16:26
Agak susah sih menyamakannya. Soalnya tes penerjemah tersumpah tingkatnya regional. Sejauh ini hanya gubernur DKI dan Jawa Timur yang “menyumpah” penerjemah yang lulus tes penerjemah tersumpah. Jadi hanya penduduk DKI Jakarta dan Jawa Timur setahu saya yang bisa menjadi penerjemah tersumpah. Tes HPI ini berlaku nasional.
Tes penerjemah tersumpah yang mengadakan lembaga bahasa UI. Tes Sertifikasi Nasional HPI ini yang mengadakan Himpunan Profesi Penerjemah sendiri.
Komentar by Ade — 27/04/2011 @ 16:35
kapan diadakan lagi?
Komentar by retno — 07/07/2011 @ 11:51
Dear pak Ade Indarta
Semoga Pak Ade Indarta dalam keadaan sehat selalu.
Saya Tantie Kustiantie anggota milis bahtera beberapa kali saya pernah berdiskusi di milis ini dengan pak Ade Indarta. Saya merasa kecolongan karena baru tahu sekarang tentang sertifikasi yang diadakan HPI ini. Boleh tahu kapan akan diadakan lagi?
Sebenarnya saya pernah mengikuti acara yang diadakan HPI tapi belum menjadi anggota HPI. Sudilah kiranya pak Ade Indarta memberitahu bagaimana cara menjadi anggota HPI. Dulu saya pernah menyimpan formulirnya setelah mengukuti seminar penerjemahan internasional yang diselenggarakan di Bogor tahun 2007 tetapi tidak sempatsaya isi karena kesibukan ini dan itu. Mohon sekali lagi pak Ade berkenan memberi tahu cara menjadi anggota.
Terima kasih telah bersedia membaca dan menjawab surat saya.
Hormat saya selalu
Tantie Kustiantie Spt, Mhum
Komentar by Tantie Kustiantie — 03/10/2012 @ 21:04
Halo Bu Tantie,
Iya, saya familiar koq dengan nama Ibu.he2
Setahu saya sertifikasi yang saya ikuti itu yang pertama dan terakhir sejauh ini. Mungkin baru tahu tahun depan akan diadakan lagi. Apakah Bu Tantie sudah tahu tentang seminar HPI mengenai sertifikasi ini yang akan diadakan bulan ini? Kabar lengkapnya bisa dibaca di sini:
http://www.hpi.or.id/temu-hpi-kompk-20-oktober-2012-mengupas-tuntas-tes-sertifikasi-nasional-tsn
Komentar by Ade — 04/10/2012 @ 13:29
Dear Pak Ade Indarta,
Mohon maaf turut mencorat-coret di web yang sarat ilmu ini. Saya baru saja menjadi anggota HPI. Saya tergolong sangat-sangat newbie di dunia penerjemahan. Slama ini, ilmu saya hanya dipergunakan di Pemkot Surabaya, instansi dimana sy bekerja. Salam kenal dari saya dan izinkan saya turut menimba ilmu dari pak Ade. Pak Ade, saya baca di berbagai situs untuk mengikuti sertifikasi penerjemah tersumpah harus mempunyai KTP Jabodetabek. Bagaimana untuk penerjemah yang berasal dari Jawa Timur? Saya tanya langsung persyaratan menjadi penerjemah tersumpah ke Pemprov Jatim, saya dirujuk ke Kanwil Kemenkumham Jatim, dari sini saya dirujuk lagi ke Kemenkumham Pusat. Dan sampai sekarang belum menemukan jawabannya. Karena di berbagai situs hanya mencantumkan syarat penerjemah tersumpah untuk Jabodetabek. Terima kasih banyak atas informasi dan bantuannya..
Komentar by Puspita Ayuningtyas — 23/01/2013 @ 12:16
Saya menekuni terjemahan sejak tahun 1996 dan hingga kini belum menjadi anggota HPI (saya baru tahu ada HPI tahun 2012). Setelah tahu, saya coba add ke akun facebook-nya ditolak terus.
Bagaimana cara menjadi anggota HPI?
Kalau syaratnya menerbitkan buku, repot juga, sebab itu bukan segmen saya; segmen pasar saya individual end-user (pengguna langsung individual).
Komentar by Kurniawan — 13/05/2013 @ 14:56
Saya adalah seorang pengajar Bahasa Inggris di Kendari, Sulawesi Tenggara. Saya sangat membutuhkan sertifikat penerjemah. Apakah memungkinkan pelaksanaan tes penerjemah dilaksanakan di Sulawesi Tenggara? Atau apakah ada tes penerjemah On-line? Mohon petunjuknya. Terima kasih
Komentar by Samsuddin Sams — 02/10/2015 @ 10:34